Pelayanan PRIORITAS di BPN Semarang (Penghapusan Roya)
Pada tanggal 25 Juli 2017 saya datang ke kantor BPN Kota Semarang yang beralamat di Ki Mangunsarkoro. saya datang sekitar pukul 08.00, saya kaget sekali karena antriannya banyak sekali (mungkin banyak staf2 dari notaris PPAT). dan saya heran mereka bukan mengantri berdiri tetapi tas nya yang antri.hehehe.....ya saya taruh saja tas di urutan sesuai antrian. sekitar pukul 08.30 petugas datang untuk menghidupkan nomer antrian. dengan urut mereka mengambil satu persatu sesuai urutan tas. (ya kalau dari notaris sih ambil paling banyak karena satu orang staf notaris bisa ambil sampai 5 lebih,,,jangan heran yach)....saya masih antrian tas yang masih panjanggggggggggggg sekali. tiba lah giliran saya untuk ambil no antrian. ternyata saya dikasih tersendiri lho...jadi dikasih loket untuk ke informasi dan ke loket Prioritas (mengurus sendiri surat penghapusan Roya).
pertama saya dipanggil di loket informasi dengan menginformasikan bahwa saya ingin menghapus roya (sudah lunas dari kredit Bank). berkas-berkas yang saya tunjukkan adalah :
1. Sertifikat Tanah Asli
2. Sertifikat Hak Tanggungan
3. Foto Copy KTP dan KTP asli dibawa untuk ditunjukan
4. Foto Copy KK
5. Surat Penghapusan Roya dari Bank
6. Surat Kuasa (apabila dikuasakan) : contoh ibu saya menguasakan urusan ke saya
untuk surat kuasa buat sendiri dengan bermaterai 6000
di Bagian Informasi data-data kita di cek dahulu, sesuai atau belum. apabila sudah sesuai nanti kita nunggu di loket selanjutnya di loket prioritas (2b). tapi kalau BPN belum pernah ngplot sertifikat di data nya BPN maka dari informasi disuruh ke lantai 2 terlebih dahulu untuk ngeplot sertifikat hak milik. setelah selesai di lantai 2 turun lagi ke lantai 1 untuk nunggu antrian di loket prioritas.
tapi sebelum ke loket prioritas lebih baik ke koperasi BPN di sebelah masjidnya untuk minta map yang isinya formulir permohonan penghapusan ROYA. isilah formulir yang sudah dikasih tadi...
yang kedua di loket PRIORITAS (2B), semua data - data di masukkan dalam satu map dan dijadikan satu bersama formulir. dan akan di cek oleh petugas.di cocokkan semua...kalau saya ada yang salah pada surat penghapusan ROYA dari Bank. karena no sertifikat hak tanggungan yang tertera di surat tidak sesuai. oleh karena itu saya diminta untuk ke Bank nya lagi untuk pembetulan surat. dan petugas memberikan arahan untuk di coret saja dan ditulis dengan no sertifikat hak tanggungan yang sesuai kemudian di paraf dan di cap.
kalau semua data-data yang di cek sudah benar maka kita dikasih lembar pink untuk membayar di mobil kantor pos di depan kantor BPN. setelah membayar lembar pink dikasihkan ke loket 3 untuk diganti kuitansi sebagai bukti pengambilan sertfikat aslinya. sertifikat jadi setelah 7 hari kerja dengan membawa bukti yang dikasihkan pada loket 3 plus FC KTP, surat kuasa apabila di kuasakan.
Total Rincian :
Bayar PNBP (dikantor pos) : Rp. 50.000,-
Parkir : Rp. 2.000
Foto Copy KTP, KK, Surat Kuasa : Rp. 500
Total semua Rp. 52.500
itulah pengalaman saya. SEMOGA BERMANFAAT...
TERIMA KASIH
Comments
Post a Comment